Tugas Kuliah Pendidikan Pancasila (PP)
UTS Pendidikan Pancasila Semester 1
Pertanyaan:
Kerjakan soal-soal dibawah ini dengan singkat, jelas, dan padat.
1. Deskripsikan argumen kalian tentang Pancasila pada Era Pra Kemerdekaan dan Era Kemerdekaan.
2. Jelaskan apa yang kalian pahami tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan: Komunisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.
4. Jelaskan Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi, yang berkaitan dengan Pancasila.
Jawaban:
1.
Di era pra kemerdekaan, istilah Pancasila masih belum familiar di pendengaran bangsa Indonesia. Namun istilah Pancasila sudah digunakan sebagai dasar kerajaan Majapahit yang dipahami dengan: Berbatu sendi yang lima dan Pancasila Krama (Sanskerta), yaitu: 1) Tidak boleh melakukan kekerasan, 2) Tidak boleh mencuri, 3) Tidak boleh berjiwa dengki, 4) Tidak boleh berbohong 5) Tidak boleh mabuk minuman keras. Istilah ini terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
dengan Maka para tokoh membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk membahas tentang tata pemerintahan dan dasar negara.
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945, beranggotakan 62 orang dan diketuai diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 membentuk Panitia Perancang UUD. Akhirnya, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal ini karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan, diketuai oleh Dr. Ir. H. Soekarno. Akhirnya tersusun Piagam Jakarta, yang ditandatangani tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini kemudian menjadi UUD NRI yang mana di dalamnya terdapat dasar negara, yaitu Pancasila. Pancasila akhirnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh PPKI.
Di era kemerdekaan, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara memiliki landasan yang kuat. Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Kedudukan Pancasila lebih tinggi dari UUD 1945 dalam teori norma. Namun Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dan berada di atas konstitusi. Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengacu kepada Pancasila dan menjadi hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia.
2.
Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka karena merupakan pandangan hidup yang tidak bersifat kaku. Pancasila bersifat dinamis dan fleksibel dalam mengikuti tuntutan perkembangan zaman selama tidak mengurangi inti dari lima sila pancasila tersebut.
Dengan ini diharapkan untuk memenuhi cita-cita bangsa agar dapat berkembang sesuai keadaan zaman. Namun sekali lagi, dinamika perubahan peraturan serta fleksibilitas perundang-undangan tidak pernah mengurangi inti dari lima sila Pancasila tersebut.
3.
Komunisme adalah ideologi yang berkenaan dengan filsafat, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya menciptakan masyarakat dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu, baik dalam bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama, maupun kebebasan sebagai warga Negara.
Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh bagi semua orang untuk mengendalikan kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Ideologi ini menganut sebuah sistem di mana seluruh kegiatan ekonomi dilakukan oleh pihak swasta dan bukan pemerintah. Jadi, pemerintah hanya sebagai pengawas saja.
4.
Di era orde lama, penafsiran ideologi negara Pancasila yang dibenarkan hanyalah dari pemerintah. Hal ini berimbas pada pembatasan gerak dan peran lembaga non pemerintah dalam kehidupan kemasyarakatan, pembangunan, dan politik.
Di era orde baru, penerapan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan masif melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Bahkan saat itu, program P4 ini disosialisasikan di sekolah-sekolah sebagai materi pelajaran.
Di era reformasi, penafsiran ideologi negara Pancasila berdasarkan demokrasi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga kebebasan rakyat dalam menyalurkan aspirasi terbuka lebar. Hal ini berimbas pada banyak hal, diantaranya adalah penghapusan SIUPP yang sering jadi alat untuk mengkebiri pers, politik terbua, perlindungan konsumen, dll.
0 comments:
Post a Comment