Tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam (IPI)
Tujuan Pendidikan Islam Terkait Kurikulum
Soal:
Buatlah catatan tentang tujuan pendidikan islam khususnya dalam pembelajaran PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) di dalam kelas. Kaitkan tujuan ini dalam konsep tujuan pembelajaran ini dengan konsep KOMPETENSI dalam kerangka Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Catatan:
Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam di dalam kelas beserta kaitannya dengan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada penjelasan ayat (20) pasal 39 dinyatakan bahwa: “ Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat persatuan nasional”.
Selain itu dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 dijelaskan bahwa: "Pendidikan agama bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.
Tujuan pendidikan agama Islam ini merupakan penjabaran dari bunyi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 yaitu: “ Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Adapun tujuan Pendidikan Agama Islam Untuk Setiap Kelas adalah sebagai berikut:
1. Siswa memahami, meyakini dan mengimani Allah, malaikat-malaikat-Nya, dengan mengetahui fungsi, dalil naqli dan aqlinya dan menjauhi hal-hal yang merusak iman.
2. Siswa memahami, menghayati dan mampu menjadi imam dalam shalat berjama’ah, melaksanakan shalat fardhu, dan khutbah jum’at.
3. Siswa mampu membaca, menyalin, mengartikan dan menyimpulkan Al-qur’an, makanan yang halal dan bergizi, pelestarian alam dan kerusakan akibat tangan manusia.
4. Siswa memiliki rasa tanggung jawab, keadilan dan keikhlasan.
5. Siswa memahami dan mempedomani Dinul Islam, wakaf, riba dan perbankan.
6. Siswa memahami dan mengambil manfaat dari sejarah perkembangan dan peranan umat Islam di Indonesia.
Kaitan tujuan ini dalam konsep pembelajaran KOMPETENSI dalam kerangka Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) mempunyai pendekatan yaitu pendekatan pengalaman, pendekatan pembiasaan, perasaan dan emosi, pendekatan rasional, pendekatan fungsional.
Dalam konsep pembelajaran kompetensi yang dikembangkan, terdapat pola kegiatan belajar mengajar yang mengacu kepada tujuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas dan berpijak kepada silabus dan rencana pembelajaran yang diolah oleh setiap guru Pendidikan Agama Islam, diatur oleh lembaga berwenang yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan ini diharapkan Pendidikan Agama Islam dengan konsep utama, yakni meyakini, memahami, dan menghayati agama melalui bimbingan belajar mengajar, ditambah konsep pembelajaran kompetensi betul-betul menerap ke setiap siswa dan cukup membekali mereka dalam mengarungi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara secara berimbang.
Sekian. Terimakasih.